Cara Praktis Perpanjang SIM, Simak di Bawah Ini

  • Whatsapp
Bagi warga Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak usah repot repot lagi harus antre di kantor Satpas.
Layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlakunya hampir habis.

Bacaan Lainnya

Sebelum mendatangi lokasi, alangkah baiknya siapkan terlebih dahulu semua berkas persyaratan dalam proses perpanjangan SIM.

 

Siapkan Semua Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus anda siapkan:

  1. SIM lama yang masih berlaku.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini

 

Daftar lokasi SIM Keliling Kota Bandung dan Cimahi beserta jam operasional:

Kota Bandung (2 Titik Lokasi):

  • The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG Nomor 3, Bandung.

Kota Cimahi (1 Titik Lokasi):

  • Pintu Barat Cimahi Mall

Jam Operasional, Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB

 

Layanan dan Biaya

Untuk layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis, maka harus datang langsung ke kantor SATPAS.

Untuk biaya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

 

Tentunya biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Maka, sebaiknya siapkan dana tambahan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *